Kuncung Wijaya - Adanya aksi mogok ngajar yang dilakukan oleh para guru khususnya guru honorer menunjukkan sistem pendidikan ada yang tak beres. Alasan yang melakukan mogok mengajar dikarenakan tidak terakomodir untuk mengikuti seleksi ASN tahun 2018 hanya salah satu hal saja, masih banyak hal lain yang perlu dibenahi sehingga aksi mogok ngajar yang dilakukan oleh guru ini dilakukan.
Guru adalah suatu profesi yang tidak semua orang menguasai teknik atau metode pengajaran dengan baik, maka sewajarnya pemerintah harus memperhatikan nasih para guru ini. Efek dari kinerjanya tidak serta merta dapat dirasakan, dalam satu, dua atau tiga hari setelah melakukan pekerjaannya dapat berbuah hasil. Namun perlu kita pahami bahwa keberhasilan guru dalam proses mendidik anak murid akan terasa paling tidak setelah 25 tahun kemudian.
Adanya orang-orang hebat saat ini adalah suatu keberhasilan duapuluhlima tahun kebelakang atas kinerja para guru, saat itu begitu semangat dengan penuh keihlasan dalam berjuang untuk kemajuan bangsa melalui pendidikan. Namun sekarang nampaknya semangat para guru harus dipacu tidak lagi diiming-imingi pahala, akan tetapi bentuk bisa jadi kesejahteraan mereka diperhatikan
Undang-undang guru dan dosen saya pikir belum bisa mengakomodir seluruh guru yang ada, perlu kita ketahui bahwa ada beberapa katagori guru yang ada di Indonesia, pertanama guru yang memiliki status PNS, kedua guru non-PNS yang bekerja di sekolah negeri, ketiga guru yang bekerja disekolah swasta. Bagi guru NON-PNS yang mengajar di sekolah negeri ini belum tersentuh dalam undang-undang guru dan dosen. Salah satu buktinya adalah mereka tidak mendapatkan perlakuan yang sama seperti guru-guru PNS di sekolah negeri.
0 comments:
Post a Comment